RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini segera mendapat sorotan karena diharapkan dapat disahkan dan segera dibahas oleh legislator. Menkum Supratman optimis RUU ini akan memberikan solusi cepat untuk menyelesaikan masalah Disposisi Identitas Milik (DIM) pemerintah.
Latar Belakang
RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena mengusulkan mekanisme untuk merebut aset yang diduga bermasalah secara hukum atau etika. Menkum Supratman mengungkapkan harapannya agar RUU ini dapat disahkan dengan cepat, sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya. “Saya berharap lebih cepat lebih bagus,” ujarnya usai kunjungan ke Posbankum Bukit Tunggal, Kalteng, dikutip detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).
Fakta Penting
1. RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas, langkah awal penting sebelum disahkan.
2. Menkum Supratman menekankan pentingnya kecepatan penyelesaian RUU untuk menyelesaikan masalah DIM.
3. RUU ini diharapkan menjadi solusi hukum yang efektif dalam menangani aset yang kontroversial.
Dampak
Sekalipun RUU ini dianggap penting, wacana perampasan aset juga menimbulkan pertanyaan tentang batasan hukum dan dampak sosial. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa RUU ini tidak menyalahi prinsip hukum yang berlaku dan menjaga kewibawaan negara dalam menangani masalah aset.
Penutup
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah aset yang menyangkut DIM. Namun, langkah ini juga menjadi uji coba bagi sistem legislatif dalam menghadirkan undang-undang yang adil dan berwibawa. Apakah RUU ini akan menjadi solusi atau malah menimbulkan kontroversi lebih lanjut? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.











