Sekolah Aman, Pencegahan Bullying Diperkuat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung upaya Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam menyusun aturan sekolah aman. KPAI menyoroti pentingnya memperkuat aspek pencegahan bullying, menekankan pada komitmen dan langkah preventif sejak dini.
Latar Belakang
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sedang memfinalisasi regulasi sekolah aman, yang menjadi bagian dari penyempurnaan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023. KPAI melihat langkah ini sebagai upaya strategis untuk mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Fakta Penting
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, “Langkah Pak Menteri adalah langkah positif untuk menyempurnakan regulasi pencegahan kekerasan di sekolah.” Ditekankan, penguatan aspek pencegahan harus dimulai dari komitmen semua pihak, termasuk guru, siswa, dan orang tua.
Dampak
Upaya ini diharapkan dapat menurunkan kasus bullying dan kekerasan di sekolah, memberikan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak.
Penutup
Dengan kerja sama antara Mendikdasmen dan KPAI, harapan besar terwujud untuk mencegah bullying dan kekerasan di sekolah. Langkah ini tidak hanya melindungi anak-anak saat ini, tetapi juga menjadi bekal untuk generasi mendatang.











