Berita Update Terbaru
Berita  

**Mencuat Usul RKUHAP: Wanita Hamil Dilarang Ditahan di Rutan dan Lapas**

**Mencuat Usul RKUHAP: Wanita Hamil Dilarang Ditahan di Rutan dan Lapas**
**Mencuat Usul RKUHAP: Wanita Hamil Dilarang Ditahan di Rutan dan Lapas**

Latar Belakang
Komisi III DPR RI baru-baru ini mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah larangan penahanan terhadap wanita hamil di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan khusus bagi ibu hamil yang terlibat dalam proses hukum.
Fakta Penting
Advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, menyatakan dalam RDPU bahwa wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa harus dilarang ditahan di lembaga penahanan. “Rumusan yang kami usulkan adalah untuk melindungi kesehatan ibu dan janin, serta memastikan perlakuan yang lebih manusiawi dalam sistem hukum,” ujarnya. Ini menandai langkah progresif dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Dampak
Usulan ini, jika disetujui, akan memiliki dampak signifikan pada sistem penegakan hukum di Indonesia. Selain meningkatkan kualitas layanan hukum,initiative ini juga diharapkan mendorong perubahan budaya dalam perlakuan terhadap perempuan hamil yang terlibat dalam kasus pidana. Namun, tantangan tetap ada dalam implementasi efektif dari aturan ini di lapangan.
Penutup
Dengan munculnya usulan larangan penahanan wanita hamil, Komisi III DPR RI telah membuka pintu untuk diskusi lebih luas tentang perlindungan hukum yang lebih adil dan manusiawi. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah upaya ini akan memberikan dampak permanen pada sistem hukum Indonesia, ataukah ini hanya langkah sementara dalam perjalanan yang lebih panjang? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *