
Perubahan SKB 3 Menteri: 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama
Pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini ditujukan untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
Fakta Penting: Imbauan Menaker Yassierli
Yassierli mengungkapkan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025), bahwa cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan dan nasionalisme. “Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujarnya.
Dampak: Menambah Nilai Perekonomian dan Persatuan
Imbauan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan semangat nasionalisme, tetapi juga menambah nilai perekonomian melalui daya beli yang meningkat pada saat peringatan. Para pekerja/buruh diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini secara positif.
Penutup: Peringatan HUT ke-80 RI Bersama
Dengan perubahan SKB 3 Menteri, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan makna HUT ke-80 RI secara lebih meriah dan bersama-sama. Semoga peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat rasa cinta tanah air.