
KPK menyita Rp 100 miliar terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam selaku BUMN dan PT Loco Montrado. Duit itu disita dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
“KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Budi mengatakan uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.