
Penggugatan Sensasional dari Mantan Paiman
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo telah meluncurkan gugatan terhadap Roy Suryo dan enam individu lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini ditujukan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terkait dengan fitnah tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Detail Perkara yang Mengejutkan
Gugatan ini tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., yang didaftarkan pada 15 Juli 2025. Selain Roy Suryo, tergugat lainnya meliputi Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Tergugat yang Ngetop dan Implikasinya
Paiman juga mencantumkan Kepolisian Republik Indonesia, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat. Namun, petikum gugatan belum tersedia di SIPP hingga saat ini. Perkembangan ini diprediksi akan menambah intensitas dalam polemik ijazah Jokowi, yang telah lama menjadi perhatian publik.
Dampak Politik dan Hukum
Gugatan ini tidak hanya menyoroti masalah hukum, tetapi juga memicu diskusi luas di kalangan masyarakat terkait integritas publik figur dan pentingnya keadilan hukum. Bagaimana masyarakat akan merespon perkembangan ini, dan apakah kasus ini akan membuka hal-hal lebih besar? Kita tunggu jawabannya.
“`