
Latar Belakang
KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hery sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Dalam kasus ini, Hery diduga turut menerima aliran uang hasil pemerasan di pengurusan izin kerja asing.
Fakta Penting
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa peran Hery terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA (Registrasi Pencari Tenaga Kerja Asing) serta penerimaan aliran uang dari hasil pemerasan tersebut. Namun, Budi belum memberikan detail jumlah uang yang diterima Hery, menyebut bahwa tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dampak
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor ketenagakerjaan. Penetapan Hery sebagai tersangka menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi. Pengungkapan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penutup
Dengan penetapan Hery sebagai tersangka, KPK sekali lagi membuktikan bahwa tidak ada tempat untuk korupsi di Indonesia. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pengurusan izin.











