
Latar Belakang
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618 Kota Bandung. Menurutnya, surat tersebut tidak sesuai dengan tupoksi TNI. “Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tanya Mahfud melalui akun Twitter-nya.
Fakta Penting
Surat izin keramaian tersebut diunggah oleh Mahfud sebagai bukti bahwa Koramil Kota Bandung melanggar tupoksi. Ia juga menegaskan bahwa tugas mengizinkan pertunjukan hiburan masyarakat seharusnya dilakukan oleh polisi, bukan TNI. Dampak dari sorotan ini, kodam iii siliwangi pun membuka suara untuk memberikan klarifikasi.
Dampak
Sorotan Mahfud tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antara TNI dan polisi dalam menjalankan tupoksi masing-masing. “Ini menjadi momentum untuk mereview kembali mekanisme kerjasama antarlembaga,” ujar seorang sumber di lingkaran militer.
Surat Izin Keramaian dari Koramil Arcamanik Disorot Mahfud, Danramil Ditegur menjadi topik hangat yang menunjukkan pentingnya akuntabilitas instansi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas publik.
Penutup:
Dengan sorotan ini, publik diharapkan semakin waspada terhadap praktik kerja instansi pemerintah. Dampak sosial dari masalah ini menunjukkan bahwa akuntabilitas dan transparansi adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“`











