Berita Update Terbaru
Berita  

**”Mantan Buron Kelas Kakap Adelin Lis Gugat UU Tipikor ke MK, Kritik atas Pasal 14 Terangkat”**

**
**”Mantan Buron Kelas Kakap adelin lis Gugat UU Tipikor ke MK, Kritik atas Pasal 14 Terangkat”**

Mantan Terpidana Korupsi Adelin Lis Ajukan Gugatan ke MK
Adelin Lis, mantan terpidana kasus korupsi, telah mengajukan gugatan terhadap pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 123/PUU-XXIII/2025, sesuai dengan data yang diunggah di situs resmi MK pada Senin (28/7/2025). Adelin mengklaim dirugikan karena vonis bersalah yang diterimanya dalam kasus korupsi tersebut.
Latar Belakang Gugatan Adelin Lis
Adelin, yang pernah menjadi buron kelas kakap, menyatakan bahwa pasal 14 UU Tipikor tidak memberikan perlindungan yang adil bagi para terdakwa. Menurutnya, pasal tersebut memungkinkan kebijakan yang tidak transparan dan menambah beban hukuman bagi para terdakwa tanpa landasan hukum yang jelas.
Fakta Penting dalam Gugatan
Pasal 14 UU Tipikor yang digugat Adelin menyatakan bahwa setiap pelanggaran undang-undang yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Adelin argumen bahwa pasal ini tidak memberikan ruang untuk pertimbangan khusus atau mitigasi hukuman.
Dampak Gugatan bagi Upaya Antikorupsi
Gugatan Adelin tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan dan keadilan hukum dalam sistem Tipikor Indonesia. Para ahli hukum mengatakan bahwa keputusan MK dalam perkara ini dapat menjadi Präcedens penting untuk menilai kembali struktur hukum antikorupsi di tanah air.
Penutup
Dengan mengajukan gugatan ini, Adelin Lis tidak hanya bertarung untuk dirinya sendiri, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang perlunya perbaikan dalam undang-undang antikorupsi. Apakah gugatan ini akan menjadi langkah penting dalam perjuangan untuk hukum yang lebih adil, ataukah ini hanyalah upaya akhir dari seorang mantan terpidana korupsi? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *