
Polisi menangkap dua orang pria berinisial DM (25) dan RA (19) lantaran diduga melakukan pencurian motor di Jatiuwung, Kota Tangerang . Kasus terungkap berdasarkan GPS yang dipasang korban di motornya.
“Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DM (25) berperan sebagai joki, dan RA (19) sebagai eksekutor yang langsung mengambil kendaraan curian,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung menerima laporan kehilangan sepeda motor yang dilengkapi dengan alat GPS. Berdasarkan koordinat yang terdeteksi dari GPS, tim melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku di sebuah kontrakan di Kampung Lamporan, Dukuh, Cikupa, Kabupaten Tangerang.