
Latar Belakang
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menambahkan suara keras terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dan istrinya, Agustina Hastarini. MAKI tidak hanya meminta KPK memanggil Maman, tetapi juga mendesak instansi antikorupsi tersebut untuk memeriksa Agustina terkait surat pengantar Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar selama kunjungannya ke Eropa.
Fakta Penting
“Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi-klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (6/7/2025). Boyamin menambahkan, fasilitas yang didapatkan Agustina dari Kedubes atau KJRI di Eropa diyakini sebagai bentuk gratifikasi yang perlu diteliti lebih lanjut.
Dampak
Permintaan MAKI ini tidak hanya menambahkan dimensi baru dalam kasus ini, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Dengan memanggil Agustina, KPK diharapkan dapat memberikan jawaban yang lebih komprehensif terkait dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang terjadi.
Penutup
Kasus ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk menegakkan sikap zero tolerance terhadap korupsi. Dengan menangani kasus ini secara menyeluruh, publik diharapkan dapat melihat komitmen yang kuat dari instansi antikorupsi dalam menjaga integritas negara.