
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang bakal memblokir rekening bank menganggur selama 3 bulan. MAKI menilai kebijakan itu melanggar hukum.
“Kebijakan atau kemauan tersebut jelas sangat salah karena pemblokiran itu terkait dengan tindak pidana, misalnya dugaan pencucian uang dari hasil-hasil kejahatan. Nah kalau misalnya nganggur 3 bulan diblokir itu namanya betul-betul melanggar hukum. Kenapa? Ya mestinya kan diteliti, kalau memang itu pencucian uang baru diblokir, bukan kemudian diblokir terus orang ngurus gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Boyamin menyinggung terkait banyak rekening anak-anak dan orang tua yang dibiarkan karena memang tujuannya untuk menabung jangka panjang. Jika rekening-rekening itu juga diblokir PPATK, Boyamin menyebut kebijakan itu sangat keterlaluan.