
Pernikahan Sesama Jenis Tetap Legal, Mahkamah Agung AS Menegaskan Kembali
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak gugatan mantan pejabat daerah Kentucky untuk membatalkan putusan tahun 2015 yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional. Dengan mayoritas 6-3 yang konservatif, Mahkamah Agung AS tetap mempertahankan putusan yang kontroversial tersebut, menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tetap sah di seluruh negeri.
Latar Belakang
Kisah ini dimulai dengan Kim Davis, mantan petugas administrasi di Rowan County, Kentucky, yang menjadi sorotan setelah menolak mengeluarkan surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Davis digugat oleh pasangan gay setelah keputusan tahun 2015 yang mengakui hak konstitusional untuk pernikahan sesama jenis.
Fakta Penting
– Mahkamah Agung AS, dengan mayoritas 6-3 yang konservatif, menolak banding yang diajukan oleh Kim Davis.
– Putusan tahun 2015 tetap berlaku, memastikan bahwa pernikahan sesama jenis legal di seluruh Amerika Serikat.
– Ini merupakan langkah penting dalam sejarah hukum AS, menegaskan komitmen terhadap hak-hak dasar warga negara.
Dampak
Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi pasangan sesama jenis, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang toleransi dan perlindungan hukum di negara ini. Meskipun ada perlawanan dari beberapa pihak, putusan ini menjadi batu loncatan untuk mendorong inklusi dan persamaan di masyarakat.
Penutup
Dengan menegaskan kembali legalitas pernikahan sesama jenis, Mahkamah Agung AS tidak hanya memperkuat hukum, tetapi juga memperkuat nilai-nilai demokrasi dan keadilan di negeri ini. Keputusan ini akan memiliki dampak jangka panjang dalam mendorong perubahan sosial dan politik, serta memberikan harapan kepada kelompok minoritas yang sering diabaikan.











