
Masih ingat kasus Mahendra (40), guru ngaji yang mencabuli 7 orang muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan? Mahendra ternyata sudah disidang dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan komitmen penuh kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Dan kami saat ini sedang upaya hukum karena putusan hakim 20 tahun, kami sedang mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan Apsari Dewi saat menghadiri konferensi pers kasus kekerasan seksual di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
Apsari melanjutkan, perkara Mahendra ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mahendra adalah guru ngaji yang mencabuli 7 orang muridnya dengan modus membuka aura.