
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20) yang merupakan terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa. Zulfurqan lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Dilansir Antara , Kamis (17/7/2025), vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Azhari serta hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (16/7).
Majelis hakim menyatakan Zulfurqan, yang juga mahasiswa, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa pada dakwaan primernya.