Berita Update Terbaru
Berita  

“MA Gugurkan Vonis Bebas Afung, Setujui Kasasi Jaksa dalam Kasus Tambang Ilegal”

“MA Gugurkan Vonis Bebas Afung, Setujui Kasasi Jaksa dalam Kasus Tambang Ilegal”

Pengadilan Menyudutkan Afung
Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas terdakwa kasus tambang ilegal, ryan susanto alias Afung. Dalam putusan yang ditetapkan pada 22 Juli 2025, MA menetapkan hukuman 8 tahun penjara bagi Afung.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Putusan kasasi nomor 5214 K/PID.SUS/2025 menyatakan bahwa Afung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga membebankan denda sebesar Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Keputusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Sutarjo sebagai anggota.
Dampak dan Implikasi
Kemenangan jaksa dalam kasus ini menegaskan komitmen MA untuk memberikan keadilan di tengah-tengah kasus tambang ilegal yang merugikan negara. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku ilegalitas tambang, bahwa hukum akan tetap berlaku dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *