Berita Update Terbaru
Berita  

LPSK Selamatkan 3 Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Perlindungan Hukum Terjamin

LPSK Selamatkan 3 Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Perlindungan Hukum Terjamin
LPSK Selamatkan 3 Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Perlindungan Hukum Terjamin

Latar Belakang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan pendampingan hukum kepada 3 korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Residen Anestesi, Dokter Priguna Anugerah P, dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS Bandung. Keputusan ini dikeluarkan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 5 Mei 2025 lalu, menegaskan perlindungan hukum bagi seluruh korban.
Fakta Penting
Ketiga korban mendapat perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural, yang mencakup pendampingan di persidangan. Keputusan ini dilaporkan oleh detikJabar pada 12 Mei 2025, menegaskan komitmen LPSK dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan medis. Dokter Priguna, yang merupakan residen di Fakultas Kedokteran Unpad, didakwa karena perilakunya yang merugikan korban.
Dampak
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan, terutama di sektor kesehatan yang seharusnya memberikan rasa aman. Dengan pendampingan LPSK, korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan atas hak-hak mereka. Keputusan ini juga menjadi langkah positif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Penutup
Melalui kasus ini, LPSK menegaskan perannya sebagai pelindung korban kekerasan. Dengan pendampingan hukum yang komprehensif, korban tidak hanya mendapat keadilan, tetapi juga kembali membangun kepercayaan terhadap sistem hukum. Ke depannya, kasus ini menjadi contoh penting untuk mencegah kekerasan serupa dan memperkuat perlindungan hukum bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *