
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan terhadap 3 korban pemerkosaan oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Dokter priguna anugerah P di rshs bandung. Ketiganya dapat perlindungan LPSK.
Dilansir detikJabar , Senin (12/5/2025), keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 5 Mei 2025 lalu. Dalam kasus ini, seluruh terlindung mendapatkan perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan di persidangan.