
Latar Belakang
Lisa Mariana bukan hanya menggugat Ridwan Kamil atas masalah hak identitas anak di Pengadilan Negeri Bandung, tetapi juga meminta ganti rugi sebesar Rp 16,6 miliar. Klaim ini terdiri dari Rp 6,6 miliar kerugian immateril dan Rp 10 miliar kerugian materil.
Fakta Penting
Dokumen gugatan Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil dan immateriil. “Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar,” demikian bunyi petitum gugatan yang terpampang di laman SIPP PN Bandung, seperti dilansir detikJabar, Rabu (4/6/2025).
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tetapi juga karena nilai ganti rugi yang cukup besar. Gugatan ini dapat menjadi contoh penting tentang perlindungan hukum bagi korban dalam kasus serupa.
Penutup
Bagaimana perkembangan kasus ini akan menarik untuk diikuti, terutama dalam konteks hukum dan dampak sosial yang mungkin timbul. Lisa Mariana Juga Gugat Ridwan Kamil Bayar Ganti Rugi Rp 16,6 M menjadi sorotan, menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi setiap pihak yang merasa dirugikan.