
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong kedepankan prinsip-prinsip yang mengedepankan kemanusiaan dalam penerapan hukum. Hal ini untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dalam kasus tindak kekerasan seksual.
“Semestinya sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual di tanah air dapat melandai, tetapi kenyataannya tidak. Bahkan kasus yang sedang berproses banyak menghadapi kendala,” kata Rerie dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema UU TPKS: Proses Hukum Tersendat, Korban Meratap yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, hari ini.