
Kepala kebijakan publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, mengatakan jika pihaknya telah mengatur pelarangan akun ganda. Ia menekankan user yang otentik di platform media sosial milik Meta akan diprioritaskan.
“Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang otentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Berni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Paman revisi UU Penyiaran dengan Google, Meta, TikTok hingga YouTube, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).