
Latar Belakang
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyoroti usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dalam keterangan resminya, Rahmat menekankan pentingnya kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil.
Fakta Penting
Rahmat mengidentifikasi bahwa kecenderungan masyarakat menjadi ASN terus meningkat, ditandai dengan lonjakan pelamar CPNS setiap tahunnya. Namun, ia juga menyoroti persoalan regenerasi ASN di beberapa bidang, terutama yang menyangkut kompetensi dan kualifikasi.
“Jika dilihat dari tren, pelamar CPNS terus mengalami peningkatan. Namun, kita harus memastikan apakah perpanjangan usia ASN ini memang menjadi kebutuhan di semua sektor profesi yang melibatkan ASN atau tidak. Jangan sampai pemerintah tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, sehingga munculkan efek domino yang cenderung negatif,” ujar Rahmat Saleh kepada wartawan, Selasa (27/05/2025).
Dampak
Rahmat mengingatkan bahwa keputusan ini dapat memiliki dampak luas, terutama dalam hal regenerasi ASN dan kualifikasi tenaga kerja di masa depan. Ia menyarankan agar kajian akademik dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga bermanfaat dalam jangka panjang.
Penutup
Dengan pernyataan ini, Rahmat Saleh menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam menyikapi usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Ia menantikan adanya kajian akademik yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan, guna mencegah dampak negatif yang tidak diinginkan.
Sumber: Berita aktual (27/05/2025)