
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Khozin menyinggung MK kini yang sudah bertransformasi sebagai lembaga ketiga perumus undang-undang, selain DPR RI dan Presiden.
Hal itu disampaikan Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di DPR RI dengan tema “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK”, Jumat (4/7/2025). Khozin menilai kewenangan MK kini tak hanya sebagai penguji dan penafsir konstitusi (the guardian of constitution).
“Perlu kita pahami bersama jika MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” kata Khozin dalam diskusi.