
Laporan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri naik ke tahap penyidikan. RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
“Sudah status penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Himawan mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait kasus itu. Dia memastikan akan memeriksa semua pihak terkait perkara itu, tak terkecuali Lisa Mariana.