
KPK mengungkapkan kabar terkini terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengatakan ada hal yang janggal mengenai tambahan kuota 20 ribu jemaah haji.
Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan ada aturan di Undang-Undang mengenai pembagian kuota haji yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dia mengatakan jika kuota haji 20 ribu maka 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Dia pun menjelaskan tentang tambahan kuota haji 20 ribu. Menurutnya, saat itu tambahan kuota itu seharusnya diperuntukkan untuk haji reguler.