
Latar Belakang
KPK mengungkap duduk perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang saat ini sedang diselidiki. Menurut penyelidikan, terdapat perubahan pembagian kuota haji antara reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fakta Penting
Perkara ini bermula pada 2023, ketika Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Dari pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan karena antrean reguler yang panjang. “Di 2023, karena antrean yang panjang, Presiden RI saat itu bertemu dengan pemerintah Arab Saudi dan diberikan kuota tambahan 20 ribu,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dampak
Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. KPK berupaya memastikan bahwa proses pembagian kuota haji dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penutup:
KPK menegaskan komitmen untuk membersihkan korupsi di sektor haji dan umrah. Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses kuota haji dan memantau kinerja instansi terkait dengan lebih kritis.