
Latar Belakang
KPK menangkap dua tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Medan. Salah satu tersangka adalah ASN DJKA Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah (MHC), yang menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari 2021 hingga 2024, serta Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak swasta.
Fakta Penting
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa MHC diduga melakukan pengkondisian paket proyek rel kereta api. Ia bersama staf menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK untuk mengatur proyek pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Asep menyebut tindakan ini sebagai langkah pengkondisian yang merugikan keuangan negara.
Dampak
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proyek infrastruktur. KPK berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.
Penutup
Ditangkapnya kedua tersangka menjadi langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perhubungan. Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan dan laporan terkait kasus serupa.









