
KPK menyebut sempat ada rapat yang berlangsung antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi travel haji. Rapat itu diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus pada haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rapat berawal setelah adanya 20 ribu kuota haji tambahan dari Arab Saudi ke Indonesia. Asosiasi travel haji yang telah mendengar informasi itu kemudian melakukan rapat dengan pihak Kemenag membahas penambahan kuota haji.
“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).