
KPK telah memeriksa PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rizky Junianto terkait perkara kasus pemerasan rencana penggunaan TKA (RPTKA). Rizky didalami terkait uang setoran ke oknum Kemnaker dari kasus ini yang sifatnya rutin.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/10/2025).











