
KPK menyampaikan penyitaan untuk aset recovery (pemulihan aset) yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah itu sejauh ini mencapai angka Rp 2,3 triliun. Angka itu sudah mendekati tahun 2024 sekitar Rp 2,9 triliun.
“Sebagai informasi saja ya, untuk tahun ini itu sudah, yang kami sita (bagian aset recovery) itu sudah pada angka Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara di tahun 2025. Kalau tahun 2024-nya sekitar Rp 2,9 triliunan seperti itu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).