
KPK melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST). Aset yang disita berupa tanah, ambulans, hingga kursi roda.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Aset tersebut senilai Rp 10 miliar. Untuk mobil ambulans, Budi menyebut bahwa aset tersebut dilakukan penyitaan dalam bentuk sita simpan.











