
Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menangkap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Seiring dengan itu, KPK juga menyita 135 bidang tanah di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Aksi ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas korupsi di proyek strategis nasional.
Fakta Penting
Dari total 135 bidang tanah yang disita, 122 bidang terkait langsung dengan pengadaan lahan JTTS. Sementara 13 bidang tanah lainnya milik Tersangka Iskandar Zulkaarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK, mengungkapkan bahwa barang-barang tidak bergerak tersebut menjadi bukti penting dalam penyidikan. “Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum,” jelasnya di gedung KPK, Rabu (6/8/2025).
Dampak
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah korupsi di sektor infrastruktur, tetapi juga menggugah pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proyek-proyek besar. Dengan penyitaan massal tanah dan apartemen, KPK memberikan pesan keras bahwa tidak ada yang bisa mengelabui hukum. Aksi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong perubahan positif dan membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK Sita 135 Bidang Tanah-Apartemen Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera telah menjadi perhatian nasional, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melawan korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya yang lebih adil untuk masyarakat luas.
“`