
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang menjeratnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK akan menunggu surat amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan.
“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Tanak mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima surat amnesti tersebut dari pemerintah. Hasto diketahui masih menjalani penahanan di Rutan KPK usai menerima vonis 3,5 tahun penjara.