
KPK menjawab tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang mempermasalahkan surat perintah penangkapan (Sprindik). KPK menegaskan Paulus Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di Singapura.
“Sampai saat ini pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian dan faktanya belum ada tindakan penyidik termohon melakukan penangkapan terhadap diri pemohon,” ujar tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).









