
Latar Belakang
KPK kembali memanggil mantan Menteri Agama yaqut cholil Qoumas hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil sejak kasus ini mulai digelar.
Inti Berita
Yaqut akan diperiksa terkait penyelenggaraan ibadah haji yang diduga melibatkan korupsi dalam penentuan kuota. Sebelumnya, pada 7 Agustus lalu, Yaqut sudah diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK. “Semoga hadir,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK, saat dikonfirmasi Senin (31/8/2025).
Fakta Penting
Kasus ini mengekspos dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam pengalokasian kuota haji, yang menjadi perhatian publik. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Dampak
Pemanggilan Yaqut kembali menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi di level tinggi. Ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penggunaan dana haji.
Penutup
Dengan langkah ini, KPK menegaskan bahwa tidak ada yang boleh berada di luar hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara. Kasus ini menandai upaya terus-menerus untuk membersihkan korupsi dalam sistem pemerintahan.