
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Dugaan adanya praktik pemerasan yang juga terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lainnya di Pemprov Riau akan diusut.
“Apakah dilakukan juga (pemerasan) terhadap dinas yang lain, ini yang sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Karena ini kan dikumpulkan dinas per dinas seperti Dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya,” tambahnya.









