
Sidang perdana praperadilan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditunda. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/11/2025). Sidang kali ini hanya dihadiri satu orang kuasa hukum Paulus Tannos.
“Oleh karena ini sampai jam sekarang (KPK) belum hadir kita panggil lagi,” kata hakim.











