
KPK menyoroti perbedaan data untuk urusan pertambangan pada pulau kecil di Indonesia. KPK menyebut ada beda data pemberian izin usaha pertambangan (IUP) versi Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Dari pemetaan kami di sekian kementerian, yang pertama bicara data. Ini datanya nggak, nggak nyambung, nggak sama. Data versi ESDM 246 (IUP), data versi KKP 372,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).