
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. KPK mendalami soal fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji.
“Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
KPK juga memeriksa Firman Muhammad Nur selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kushardono selaku Staf PT Tisaga Multazam Utama, dan Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya. Ketiga saksi itu didalami terkait proses mendapatkan kuota tambahan hingga fee yang diminta untuk memperoleh kuota tambahan tersebut. Pemeriksaan itu dulakukan pada Selasa (2/9) kemarin.