
KPK telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto hingga DPR RI terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK berharap bisa melakukan audiensi untuk menyampaikan pandangannya terkait RKUHAP tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam acara diskusi bertajuk ‘Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi’ di KPK pada Selasa (22/7/2025).
“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” kata Imam.