
KPK mengungkap anggota DPR RI Satori diduga menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk keperluan pribadi. Satori diduga membangun showroom hingga membeli tanah dari hasil korupsi.
“Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).