
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendorong agar kepala daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. KPK meminta kepala daerah melakukan itu menjelang tahun ajaran baru.
“Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mendorong kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
“Sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru,” tambahnya.