Berita Update Terbaru
Berita  

KPAI: Anak di Jaksel Wajib Dihijauhkan dari Ortu Jika Terbukti Kekerasan

KPAI: Anak di Jaksel Wajib Dihijauhkan dari Ortu Jika Terbukti Kekerasan
KPAI: Anak di Jaksel Wajib Dihijauhkan dari Ortu Jika Terbukti Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta agar MK, bocah korban penyiksaan di Pasar Kebayoran Lama, mendapat perlindungan khusus. KPAI juga berharap MK dijauhkan dari orang tuanya jika terbukti disiksa oleh mereka.

Permintaan KPAI ini berangkat dari Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan bahwa anak korban penelantaran harus mendapatkan perlindungan khusus.

“Anak MK adalah anak yang mengalami kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran. MK sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak termasuk anak yang menjadi ‘korban perlakuan salah dan penelantaran’. Bahkan sangat mungkin juga menjadi korban eksploitasi, seperti yang diduga oleh Bareskrim Polri. Oleh karena itu harus mendapatkan perlindungan khusus,” kata Komisioner KPAI Kawiyan saat dihubungi, Senin (16/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *