
konvoi motor gede ( moge ) yang menerobos jalur TransJakarta atau busway di Jakarta Barat telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau e-TLE. Pengendara moge ini masing-masing akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai aturan yang berlaku.
“Denda Rp 500 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Ojo menjelaskan konvoi moge yang menerobos masuk ke busway telah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan.