Berita Update Terbaru
Berita  

“Konvoi Moge Terobos Busway, Ditilang E-TLE! Ini Denda Mencekamnya!”

“Konvoi Moge Terobos busway, Ditilang e-tle! Ini Denda Mencekamnya!”

konvoi motor gede ( moge ) yang menerobos jalur TransJakarta atau busway di Jakarta Barat telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau e-TLE. Pengendara moge ini masing-masing akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai aturan yang berlaku.

“Denda Rp 500 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Ojo menjelaskan konvoi moge yang menerobos masuk ke busway telah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *