
Latar Belakang
Dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, berada di bawah tekanan setelah dikategorikan sebagai pelanggar berat. Mereka terlibat dalam insiden fatal yang menyebabkan tewasnya driver ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya kini terancam dipecat dari Polri melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Fakta Penting
Kategori pelanggaran berat yang dilanggar oleh Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat dapat dituntut dengan ancaman PTDH. Menurut Brigjen Agus Wijayanto, Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, hukuman ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran yang dilakukan. “Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Agus di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Dampak
Insiden ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar disiplin internal Polri. Diancamnya PTDH bagi kedua anggota Brimob menunjukkan komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari pelanggaran serius.
Penutup
Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya disiplin dan akuntabilitas dalam setiap institusi. Bagaimana masyarakat dan internal Polri menanggapi kasus ini akan menjadi indikator penting bagi perbaikan sistem di masa depan.