Latar Belakang
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sedang mengembangkan aturan sekolah aman, mendorong respons terhadap maraknya kasus bullying. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengumumkan bahwa pencegahan bullying akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Fakta Penting
Revisi UU Sisdiknas akan menegaskan pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan bullying, serta memperkuat hak siswa untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Menurut Lalu Hadrian, langkah ini merupakan upaya strategis untuk memastikan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelajar.
Dampak
Langkah Komisi X DPR ini diharapkan menjadi titik balik dalam perjuangan melawan bullying di Indonesia. Dengan integrasi dalam RUU Sisdiknas, pencegahan bullying akan memiliki landasan hukum yang kuat, memungkinkan pelaksanaan yang lebih konsisten di seluruh negeri.
Penutup
Revisi UU Sisdiknas tidak hanya menjadi perubahan hukum, tetapi juga refleksi dari komitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Dengan ini, harapan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif pun semakin nyata.











