
Latar Belakang
Komisi III DPR akan menggelar rapat penting besok untuk membahas penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, yang akan pensiun pada Februari 2026. Keputusan ini ditetapkan setelah Rapat badan musyawarah (Bamus) DPR memutuskan proses penggantian Hakim MK tersebut.
Fakta Penting
Rapat konsultasi terkait pergantian hakim MK telah digelar oleh Bamus DPR pada Selasa (19/8/2025). Dalam rapat tersebut, dewan diskusi surat masuk dari pimpinan MK yang menginformasikan berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, “Hasil rapat konsultasi Bamus tanggal 19 Agustus 2025 menetapkan agenda penting, termasuk membahas surat masuk pimpinan MK Nomor: 3093.1/KP/.07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang memberitahukan akhir masa jabatan Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS.”
Dampak
Pergantian hakim MK ini menjadi penting karena menyangkut kinerja lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan konstitusional. Komisi III DPR dipercaya untuk menemukan pengganti yang tepat bagi Arief Hidayat, memastikan keberlangsungan fungsi MK yang efektif.
Penutup
Rapat besok akan menjadi langkah kritikal dalam proses penggantian Hakim MK. Publik menantikan hasil dari rapat ini, yang diharapkan akan memberikan jalan terang untuk masa depan MK dan sistem hukum di Indonesia.