Berita Update Terbaru
Berita  

**Komisi III DPR Apresiasi MA Tinjau Ulang Kasasi Agnez Mo di ‘Bilang Saja’: Hak Cipta dan Kebijakan Menuju Harmoni Industri Musik**

**Komisi III DPR Apresiasi MA Tinjau Ulang Kasasi Agnez Mo di 'Bilang Saja': Hak Cipta dan Kebijakan Menuju Harmoni Industri Musik**
**Komisi III DPR Apresiasi MA Tinjau Ulang Kasasi agnez mo di ‘Bilang Saja’: Hak Cipta dan Kebijakan Menuju Harmoni Industri Musik**

Paragraf Pembuka
Mahkamah Agung (MA) memberikan kejutan mengejutkan dengan mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo, yang sebelumnya dihukum PN Jakarta Pusat untuk membayar Rp 1.5 miliar karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Keputusan ini menuai apresiasi dari Komisi III DPR, yang menilainya sebagai langkah positif dalam upaya menyeimbangkan hak cipta dan kebebasan kreatif.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari tuntutan hukuman yang dilayangkan terhadap Agnez Mo karena penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ dalam konsernya tanpa izin dari pemilik hak cipta. PN Jakarta Pusat memutuskan denda sebesar Rp 1.5 miliar, namun Agnez Mo menyerukan kasasi, menuntut ulang pendapat hukum atas putusan tersebut.
Fakta Penting
Putusan MA: Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi Agnez Mo, meniadakan hukuman denda yang sebelumnya diberikan oleh PN Jakarta Pusat.
Peran Komisi III DPR: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan apresiasi terhadap putusan MA. “Kami apresiasi putusan MA tersebut sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan keadilan dan menjamin keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan kreatif,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Dampak Sosial: Keputusan ini tidak hanya menyangkut kasus Agnez Mo, tetapi juga menjadiprecedent penting bagi industri musik Indonesia dalam menyikapi masalah hak cipta dan keterbukaan kreativitas.
Penutup
Putusan MA dalam kasus Agnez Mo menandai langkah maju dalam upaya harmonisasi hukum dengan kebutuhan kreatifitas. Dengan apresiasi dari Komisi III DPR, kasus ini tidak hanya menjadi titik perhatian publik, tetapi juga menunjukkan pentingnya keadilan hukum dalam menunjang pertumbuhan industri kreatif Indonesia. Bagaimana langkah selanjutnya dalam memastikan keseimbangan hak cipta dan kebebasan kreatif? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *