Latar Belakang
Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan meminta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jabodetabek untuk menghentikan sistem open dumping. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah pencemaran dan penyebaran mikroplastik yang merugikan lingkungan sekitar.
Fakta Penting
Dalam pernyataan resminya, KLHK menegaskan bahwa sistem open dumping yang saat ini beroprasi di TPA Jabodetabek menjadi sumber utama pencemaran udara, air, dan tanah. Selain itu, penumpukan sampah terbuka juga menjadi tempat berkembang biaknya mikroplastik, yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut data terbaru, Jabodetabek menjadi daerah dengan tingkat produksi sampah terbesar di Indonesia, mencapai lebih dari 15.000 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 30% tidak ditangani dengan baik dan sering kali diangkut ke TPA tanpa adanya pengolahan yang layak.
Dampak
Penutupan sistem open dumping di TPA Jabodetabek diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang selama ini dirasakan masyarakat. Salah satu dampak yang paling terasa adalah peningkatan kualitas udara dan air di daerah tersebut. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mendorong adopsi sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Penutup
Langkah keras KLHK ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek, namun juga membuka jalan untuk transformasi sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan penutupan sistem open dumping, diharapkan TPA Jabodetabek dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan praktik pengolahan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. Apakah langkah ini akan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.
“`









