
KJP Plus 2025 tahap 2 untuk bulan September 2025 akan dicairkan mulai bulan ini. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 5 November 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut rincian pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 peruntukan bulan September 2025.
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.









